Sehubungan
dengan akan berakhirnnya masa bakti anggota Majelis Jemaat daur 2016-2018 dan
perlunya dilakukan pemilihan / dauran
kemajelisan GKJW Bondowoso daur 2019-2021 maka Majelis Jemaat GKJW
Bondowoso telah membentuk panitia Pemilihan Majelis Jemaat.
Berdasarkan
Pranata tentang Jabatan Khusus Bab IV pasal 20, 21,24, pasal 25 dan Pedoman
Dauran Majelis Jemaat GKJW Bondowoso prosesnya seperti proses pemilihan Majelis
di tahun – tahun sebelumnya, tetapi ada beberapa hal yang perlu menjadi
penekanan terkait dengan pemilihan Majelis di GKJW Bondowoso yaitu :
1.
Panitia menerima nama – nama warga
jemaat yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dari Majelis Jemaat GKJW
Bondowoso.
2.
Penatua
dan Diaken adalah orang yang dipanggil Tuhan Allah melalui
pemilihan warga jemaat untuk dituakan oleh warga Jemaat dan pengemban
tugas pelayanan Cinta Kasih Jemaat.
3.
Sebagai
Anggota Majelis Jemaat, Penatua dan
Diaken juga menjalankan tugas-tugas Majelis
seperti yang diatur dalam Pranata tentang Majelis-Majelis.
4.
Syarat-syarat pemilihan :
a.
Yang
dapat dipilih menjadi Penatua dan
Diaken adalah warga jemaat dewasa pria dan
wanita yang disaksikan setia dalam
Iman dan Gereja Kristen Jawi Wetan,
layak, sudah berumur 25 tahun,
atau kurang dari 25 tahun dan
sudah menikah, sudah menjadi
warga jemaat sekurang-kurangnya 1 tahun di Jemaat yang bersangkutan, dan yang
diperkirakan cukup mampu menjalankan tugas-tugas Penatua dan Diaken.
b.
Yang
memilih adalah warga dewasa jemaat yang tidak dikenai penggembalaan
khusus.
Yang dimaksud penggembalaan khusus misalnya :
·
Kawin diluar iman Kristen dan yang
bersangkutan belum mengikuti pertobatan
·
Perceraian dan yang bersangkutan
belum mengikuti pertobatan.
c.
Bagi warga yang berdomisili di luar
Kab. Bondowoso hanya memperoleh hak memilih dan tidak mempunyai hak untuk
dipilih.
d.
Warga yang berdomilisi di luar
Kabupaten Bondowoso akan diberi tanda pada nomer dan Warga yang telah menjadi
anggota Majelis dalam kurun waktu yang lama juga akan ditandai pada nomer
didepan nama yang bersangkutan.
5.
Bila
ada suami istri yang keduanya terpilih, maka hanya salah satu yang dapat
diangkat menjadi Anggota Majelis Jemaat .
6.
Anggota Majelis yang terpilih bukan
bertatus sebagai perwakilan dari kelompok, pepanthan, blok, rayon dll. Seorang
anggota Majelis Jemaat bertanggung jawab kepada seluruh warga.
7.
Untuk kebutuhan Anggota Majelis
daur 2019-2021 dibutuhkan sebanyak 30 orang untuk menduduki posisi dalam PHMJ (
ketua PHMJ adalah Pendeta Jemaat ), maupun Komisi Jemaat. Komposisi sebagai
berikut 26 orang anggota Majelis dari Induk dan 2 orang anggota Majelis dari
Pepanthan Prajekan, 2 orang dari Pepanthan Besuki.
8.
Dalam memilih calon Majelis
warga harus mempertimbangkan unsur pemuda/ pemudi serta anggota
Majelis Jemaat lama atau baru sesuai dengan jumlah kuota per KRW. (sesuai
petunjuk dalam Formulir Pemilihan Anggota Majelis).
9.
Calon Anggota
Majelis dari warga jemaat Pepanthan dan Marenco diberikan
kewenangan untuk memilih Calon Anggota Majelis Jemaat dari warga jemaat
pepanthan atau marenco saja.
10.
Apabila dalam penghitungan formulir
pemilihan diperoleh hasil yang sama / kembar (Jumlah perolehan Suara sama ) dan
berada pada batas terakhir dari kuota per KRW/ Wilayah maka semua yang memiliki
suara sama dapat masuk menjadi Calon Sementara
atau calon tetap.
11.
Proses Pemilihan dilakukan secara 2
tahap yaitu pemilihan calon sementara dan pemilihan Final.
a.
Pemilihan calon sementara dilakukan
dengan mendistribusikan surat suara kepada warga jemaat melalui KRW / Kelompok
masing – masing dan surat suara yang telah di isi diserahkan kepada pengurus /
panitia di KRW masing – masing dengan
memasukkannya kedalam kotak yang disediakan panitia pada paling lambat 23
September 2018 pagi ( sebelum ibadah minggu), Kotak suara dari masing masing
KRW yang telah disegel dan di bubuhi tanda tangan bisa dititipkan ke
Sekretariat Jemaat. Warga diharapkan memilih calon sementara sebanyak
5 orang pria dan 5
orang wanita dari tiap – tiap KRW. Untuk membedakan
surat suara Formulir suara dibuat dengan kertas warna berbeda tiap KRWnya. Pada
proses pencalonan sementara hanya melibatkan KRW/ Kelompok saja, warga Pepantan
dan Marenco tidak ikut karena majelis jadi ( final ) dari Pepanthan dan Marenco
diberi wewenang melakukan proses pemilihan sesuai mekanisme dari Pepanthan dan
Marenco masing- masing.
b.
Pemilihan Final, setelah melalui
proses pembekalan calon sementara anggota majelis, pertimbangan – pertimbangan
calon dan pertimbangan dari PHMJ sampai ditetapkan menjadi calon tetap maka
calon tetap tidak bisa mengundurkan diri dan lanjut ketahap pemilihan final.
Tahapan pemilihan Final dilakukan dengan pendistribusian surat suara melalui
KRW masing – masing dan surat suara yang telah di isi dimasukkan ke kotak yang
telah disediakan di Gedung Gereja pada hari Minggu, 28 Oktober 2018. Ketika
kotak suara sudah di segel maka surat suara yang menyusul dianggap tidak sah.
Pada proses pemilihan Final warga Pepanthan dan Marenco juga memperoleh hak
yang sama dalam memilih.
12.
Formulir yang sah adalah :
1
Formulir dinyatakan sah apabila memilih kurang atau sama dengan jumlah
kuota/ petunjuk dari ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya pada tahap
pemilihan calon sementara telah ditetapkan untuk memilih 5 pria dan 5 wanita maka
jika memilih kurang dari 5 maka surat suara dinyatakan sah pada unsur pria atau
unsur wanita dalam surat suara tersebut.
2
Formulir dapat menunjukkan dengan jelas nama warga yang dipilih diberikan
tanda silang atau lingkaran pada nomor yang menunjukkan nama warga jemaat yang dipilih
13. Formulir Tidak Sah adalah
1 Formulir dinyatakan tidak sah apabila memilih lebih dari
kuota/ petunjuk
yang telah ditetapkan
2 Formulir tidak diisi
dengan benar misalnya formulir pemilihan tidak diisi/kosong.
14.
Calon sementara diberikan
kesempatan untuk mempertimbangkan secara pribadi dan menggumulinya dengan
merenungkan panggilan Tuhan atas dirinya, dan untuk membantu para calon
sementara dalam mempertimbangkan pencalonannya maka Majelis Jemaat akan
melakukan pembekalan calon sementara yang dilaksanakan pada hari minggu,07
Oktober 2018 jam 18.00 WIB di lingkungan Gereja GKJW Bondowoso.
15.
Pertimbangan khusus dilakukan
secara tertulis dan diserahkan sendiri yang bersangkutan kepada PHMJ cq pendeta
jemaat.
16.
Majelis Jemaat akan melakukan
pertimbangan – pertimbangan sebelum menetapkan nama – nama calon sementara yang
masuk dalam daftar calon tetap. Daftar calon tetap diterima oleh panitia paling
lambat hari Sabtu pagi, tgl 13 Oktober 2018.
Penghitungan Surat Suara Pemilihan Calon
Sementara dan Final di KRW dilaksanakan oleh Panitia Dauran Majelis
bersama-sama dengan Pengurus KRW sebagai Saksi dan disaksikan oleh PHMJ dan
dilakukan secara terbuka di Gedung Pertemuan /Gereja.
Video Sosialisasi Pemilihan Penatua dan Diaken
0 Komentar
Sebuah kehormatan bagi kami jika anda bersedia mengisi form komentar.