SOSIALISASI PEMILIHAN ANGGGOTA MAJELIS (Penatua dan Diaken ) GKJW BONDOWOSO DAUR 2019 S/D 2021

 Sehubungan dengan akan berakhirnnya masa bakti anggota Majelis Jemaat daur 2016-2018 dan perlunya dilakukan pemilihan / dauran  kemajelisan GKJW Bondowoso daur 2019-2021 maka Majelis Jemaat GKJW Bondowoso telah membentuk panitia Pemilihan Majelis Jemaat.
Berdasarkan Pranata tentang Jabatan Khusus Bab IV pasal 20, 21,24, pasal 25 dan Pedoman Dauran Majelis Jemaat GKJW Bondowoso prosesnya seperti proses pemilihan Majelis di tahun – tahun sebelumnya, tetapi ada beberapa hal yang perlu menjadi penekanan terkait dengan pemilihan Majelis di GKJW Bondowoso yaitu :
1.      Panitia menerima nama – nama warga jemaat yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dari Majelis Jemaat GKJW Bondowoso.
2.      Penatua  dan Diaken adalah orang yang dipanggil Tuhan Allah melalui pemilihan warga jemaat untuk dituakan oleh warga Jemaat  dan pengemban tugas pelayanan Cinta Kasih Jemaat.
3.      Sebagai Anggota Majelis Jemaat, Penatua dan Diaken juga menjalankan tugas-tugas Majelis seperti yang diatur dalam Pranata tentang Majelis-Majelis.
4.      Syarat-syarat pemilihan  :
a.       Yang dapat dipilih menjadi Penatua dan Diaken adalah warga jemaat dewasa pria dan wanita yang disaksikan setia dalam Iman dan Gereja Kristen Jawi Wetan, layak, sudah berumur 25 tahun, atau kurang dari 25 tahun dan sudah menikah,  sudah menjadi warga jemaat sekurang-kurangnya 1 tahun di Jemaat yang bersangkutan, dan yang diperkirakan cukup mampu menjalankan tugas-tugas Penatua dan Diaken.
b.      Yang memilih adalah warga dewasa jemaat yang tidak dikenai penggembalaan khusus. Yang dimaksud penggembalaan khusus misalnya :
·         Kawin diluar iman Kristen dan yang bersangkutan belum mengikuti pertobatan
·         Perceraian dan yang bersangkutan belum mengikuti pertobatan.
c.       Bagi warga yang berdomisili di luar Kab. Bondowoso hanya memperoleh hak memilih dan tidak mempunyai hak untuk dipilih.
d.      Warga yang berdomilisi di luar Kabupaten Bondowoso akan diberi tanda pada nomer dan Warga yang telah menjadi anggota Majelis dalam kurun waktu yang lama juga akan ditandai pada nomer didepan nama yang bersangkutan.
5.      Bila ada suami istri yang keduanya terpilih, maka hanya salah satu yang dapat diangkat menjadi Anggota Majelis Jemaat .
6.      Anggota Majelis yang terpilih bukan bertatus sebagai perwakilan dari kelompok, pepanthan, blok, rayon dll. Seorang anggota Majelis Jemaat bertanggung jawab kepada seluruh warga.
7.      Untuk kebutuhan Anggota Majelis daur 2019-2021 dibutuhkan sebanyak 30 orang untuk menduduki posisi dalam PHMJ ( ketua PHMJ adalah Pendeta Jemaat ), maupun Komisi Jemaat. Komposisi sebagai berikut 26 orang anggota Majelis dari Induk dan 2 orang anggota Majelis dari Pepanthan Prajekan, 2 orang dari Pepanthan Besuki.
8.      Dalam memilih calon Majelis warga harus mempertimbangkan unsur pemuda/ pemudi serta anggota Majelis Jemaat lama atau baru sesuai dengan jumlah kuota per KRW. (sesuai petunjuk dalam Formulir Pemilihan Anggota Majelis).
9.      Calon  Anggota Majelis dari warga jemaat Pepanthan dan Marenco diberikan kewenangan untuk memilih Calon Anggota Majelis Jemaat dari warga jemaat pepanthan atau marenco saja.
10.  Apabila dalam penghitungan formulir pemilihan diperoleh hasil yang sama / kembar (Jumlah perolehan Suara sama ) dan berada pada batas terakhir dari kuota per KRW/ Wilayah maka semua yang memiliki suara sama dapat masuk menjadi Calon Sementara  atau calon tetap.
11.  Proses Pemilihan dilakukan secara 2 tahap yaitu pemilihan calon sementara dan pemilihan Final.
a.       Pemilihan calon sementara dilakukan dengan mendistribusikan surat suara kepada warga jemaat melalui KRW / Kelompok masing – masing dan surat suara yang telah di isi diserahkan kepada pengurus / panitia di KRW masing – masing  dengan memasukkannya kedalam kotak yang disediakan panitia pada paling lambat 23 September 2018 pagi ( sebelum ibadah minggu), Kotak suara dari masing masing KRW yang telah disegel dan di bubuhi tanda tangan bisa dititipkan ke Sekretariat Jemaat. Warga diharapkan memilih calon sementara sebanyak 5 orang pria dan 5 orang wanita dari tiap – tiap KRW. Untuk membedakan surat suara Formulir suara dibuat dengan kertas warna berbeda tiap KRWnya. Pada proses pencalonan sementara hanya melibatkan KRW/ Kelompok saja, warga Pepantan dan Marenco tidak ikut karena majelis jadi ( final ) dari Pepanthan dan Marenco diberi wewenang melakukan proses pemilihan sesuai mekanisme dari Pepanthan dan Marenco masing- masing.
b.      Pemilihan Final, setelah melalui proses pembekalan calon sementara anggota majelis, pertimbangan – pertimbangan calon dan pertimbangan dari PHMJ sampai ditetapkan menjadi calon tetap maka calon tetap tidak bisa mengundurkan diri dan lanjut ketahap pemilihan final. Tahapan pemilihan Final dilakukan dengan pendistribusian surat suara melalui KRW masing – masing dan surat suara yang telah di isi dimasukkan ke kotak yang telah disediakan di Gedung Gereja pada hari Minggu, 28 Oktober 2018. Ketika kotak suara sudah di segel maka surat suara yang menyusul dianggap tidak sah. Pada proses pemilihan Final warga Pepanthan dan Marenco juga memperoleh hak yang sama dalam memilih.

12.  Formulir yang sah adalah :
1        Formulir dinyatakan sah apabila memilih kurang atau sama dengan jumlah kuota/ petunjuk dari ketentuan yang telah ditetapkan. Misalnya pada tahap pemilihan calon sementara telah ditetapkan untuk memilih 5 pria dan 5 wanita maka jika memilih kurang dari 5 maka surat suara dinyatakan sah pada unsur pria atau unsur wanita dalam surat suara tersebut.
2        Formulir dapat menunjukkan dengan jelas nama warga yang dipilih diberikan tanda silang atau lingkaran pada nomor yang menunjukkan nama warga jemaat  yang dipilih
13.  Formulir Tidak Sah adalah
1 Formulir dinyatakan tidak sah apabila memilih lebih dari kuota/ petunjuk yang telah ditetapkan
2 Formulir tidak diisi dengan benar misalnya formulir pemilihan tidak diisi/kosong.
14.  Calon sementara diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan secara pribadi dan menggumulinya dengan merenungkan panggilan Tuhan atas dirinya, dan untuk membantu para calon sementara dalam mempertimbangkan pencalonannya maka Majelis Jemaat akan melakukan pembekalan calon sementara yang dilaksanakan pada hari minggu,07 Oktober 2018 jam 18.00 WIB di lingkungan Gereja GKJW Bondowoso.
15.  Pertimbangan khusus dilakukan secara tertulis dan diserahkan sendiri yang bersangkutan kepada PHMJ cq pendeta jemaat.
16.  Majelis Jemaat akan melakukan pertimbangan – pertimbangan sebelum menetapkan nama – nama calon sementara yang masuk dalam daftar calon tetap. Daftar calon tetap diterima oleh panitia paling lambat hari Sabtu pagi, tgl 13 Oktober 2018.
Penghitungan Surat Suara Pemilihan Calon Sementara dan Final di KRW dilaksanakan oleh Panitia Dauran Majelis bersama-sama dengan Pengurus KRW sebagai Saksi dan disaksikan oleh PHMJ dan dilakukan secara terbuka di Gedung Pertemuan /Gereja. 







Video Sosialisasi Pemilihan Penatua dan Diaken

Posting Komentar

0 Komentar