Tolong Pancasila Jangan Diganti dengan Ideologi Lain

NILAI NILAI PANCASILA YANG SEMAKIN TIDAK BERNILAI
"KEBEBASAN MENJALANKAN IBADAH SESUAI KEYAKINAN MASING MASING TERRAMPAS DI NEGERI INI "

( Referall dari : www.gkjwbondowoso.co.cc )


Menyingkapi kasus penyegelan Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin- Bogor dan pembangkangan Pemerintah Kota Bogor terhadap keputusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009. Di mana MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor. Menyimak dan mengamati kasus ini tumbul pertanyaan yang tiba tiba muncul di benak kami. Sebegitu bobroknyakah pemerintahan di negeri ini. Bupati sebagai kepala pemerintahan daerah bak raja di daerahnya sehingga tidak mengindahkan peraturan yang lebih tinggi.
Kami melihat dari sudut pandang fungsi pemerintahan di daerah adalah mengakomudir segala kepentingan rakyat yang berbeda beda sehingga dari perbedaan perbedaan itu menjadi modal kekuatan bersama untuk membangun. Pemerintahan bukankah untuk memfasilitasi kepentingan rakyat banyak dan bukan hanya kepentingan sekelompok atau bahkan segelintir orang yang dekat dengan kekuasaan. Pemerintahan hendaknya mengayomi masyarakatnya tidak hanya mengayomi masyarakat mayoritas tetapi juga mengayomi masyarakat minoritas. Yang intinya adalah pemerintah melindungi dan menjamin hak hak penduduknya berdasarkan pada undang undang dan hukum hukum. Undang undang dan hukum yang di buat tentu saja tidak boleh bertentangan dengan sumber dari segala sumber hukum di negeri ini yaitu Pancasila.
Undang Undang dibuat sebagai sarana mengatur jalannya pemerintahan dan meningkatkan pembangunan menjadi lebih baik. Baik di Pemerintahan Pusat maupun di Pemerintahan daerah. Kalau boleh kami gambarkan mengenai hakekat dari undang- undang dan hukum dalam kehidupan pertanian agar lebih jelas adalah andaikata Undang Undang itu "lanjaran" / "turus" pada pertanaman kacang panjang dan Masyarakat atau Rakyat adalah Tanaman kacang panjang; Pemerintah diumpamakan sebagai seorang petani. Maka " Lanjaran " / " Turus " berfungsi untuk mengatur rambatan dari kacang panjang, supaya dengan adanya lanjaran/ turus tanaman kacang panjang dapat tumbuh dengan baik dan menghasilkan buah yang melimpah juga memudahkan bagi petani untuk memanennya. Supaya kacang panjang ini merambat sesuai dengan arah lanjaran / turus maka petani mengarahkan dan menata tanaman kacang panjang tersebut searah dengan turusnya. Petani disini adalah pemerintah. Tetapi pertanyaannya adalah apabila dengan adanya Lanjaran / turus tanaman menjadi tidak sehat apakah petani akan terus memaksakan tanaman untuk mengikuti arah lanjaran / turus tersebut. Karena kalau dipaksakan tanaman akan mati dan yang dirugikan adalah petani ( Pemerintah ).
Dari gambaran diatas maka jelas fungsi utama Undang Undang adalah sebagai arah dan langkah pembangunan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk pemerintah. Tetapi yang harus di singkapi adalah ketika undang undang mengganggu dan menghambat jalannya pembangunan apakah undang undang tersebut tetap dipaksakan ? Demikian juga kasus GKI Taman Yasmin - Bogor.
Menyungkapi kasus ini kami menjadi prihatin dengan tata pemerintahan di negeri ini ! tidak hanya pemerintahan daerah Bogor tetapi tata pemerintahan secara umum sudah kehilangan nilai nilai Pancasila. Pancasila hanya sebatas di bacakan saat upacara bendera dan mulai di tinggalkan dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai nilai pancasila sudah dianggap tidak relevan dengan perkembangan jaman oleh sebagian orang dan sekarang sudah mulai merambah di tingkah pemerintahan. Bahkan ada sinyalir merubah ideologi Pancasila dengan ideologi lain. Bisa jadi Ideologi di luar Pancasila dianggap sudah mampu mengakomudir kepentingan sebagian kelompok tertentu dan tentunya dengan tega mengorbankan kelompok lainnya atau dengan siasat tertentu seolah olah merangkul dan bersahabat tetapi sebenarnya menusuk dari belakang kelompok kelompok yang dianggapnya berseberangan.
Bagi kami Pancasila sudah benar benar Ideologi yang tepat bagi bangsa ini mengapa ? karena nilai nilai pancasila sudah dapat merangkul segala golongan dan segala budaya di negeri ini. Indonesia terdiri dari beribu ribu pulau dan berjuta juta budaya yang berbeda beda. Tetapi perbedaan perbedaan itu jangan menjadikan hambatan tetapi perbedaan ini adalah kekuatan yang besar untuk membangun negeri ini.
Kami sangat perihatin terhadap kasus GKI Taman Yasmin Bogor yang jelas jelas Mahkamah Agung ( MA ) sudah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 127 PK/TUN/2009. Tetapi kenyataannya pemerintah kota Bogor tetap dengan keputusannya sendiri dan tidak menghiraukan keputusan MA, dimana pemerintahan yang berada di bawah harus mematuhi keputusan dan undang undang diatasnya. Apapun alasannya hendaknya pemerintah menjalankan keputusan yang lebih tinggi. Keputusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung sudah melalui proses hukum. Dalam proses hukum bukti bukti itu yang menjadi pertimbangan utama penyelidikan sebuah kasus hukum lebih lebih ini menyangkut lembaga pemerintahan.
Dalam kasus ini Pemerintah Kota Bogor justru melarang umat untuk beribadah padahal keputusan MA sudah jelas. Ada apa ini ? mengapa pemerintah sampai melarang warganya untuk beribadah. Apakah kebebasan beribadah di negeri ini sudah tidak berlaku lagi ? Pada tahun 2010 kebebasan menjalankan Ibadah di negeri ini telah dirampas oleh kelompok kelompok tertentu ( silahkan baca disini ) dan pada kasus GKI Taman Yasmin - Bogor justru Pemerintah Kota yang merampas kebebasan beribadah dan menjalankan keyakinan warganya !
Kasus ini jika tidak ditangani dengan bijak oleh pemerintah pusat akan berkembang pada kasus kasus serupa di daerah daerah lain. Kami menyadari bahwa seorang bupati untuk menduduki jabatannya membutuhkan dukungan dari kelompok kelompok mayoritas dan partai partai kuat di daerahnya. Tetapi perlu di ingat bahwa ketika seorang bupati telah menjadi pejabat atau kepala daerah maka kepentingan kelompok pendukung harus berada dibawah kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan bersama. Ketika anda menjadi bupati anda bukan hanya milik sekolompok orang yang mendukung anda tetapi anda milik seluruh rakyat.
Pemerintah Kota Bogor harus di gugat terkait kasus ini secara hukum dan pemerintahan. Pemerintah pusat jangan hanya diam saja tetapi hendaknya turun tangan karena kelau dibiarkan kasus serupa akan berkembang di daerah lain.
Kami mendukung Pernyataan Bersama: Meminta Presiden RI dan Lembaga Pemerintahan yang lain supaya memberikan Perlindungan Hak Beribadah untuk mejalankan keyakinan masing masing, sesuai dengan Pancasila dan UUD'45.
Untuk lebih jelasnya mengenai kasus ini kami sertakan informasi pemberitaan dari beberapa media berita di tanah air. Silahkan anda simak.
JAKARTA, KOMPAS.com( Rabu 23 Maret 2011 ) dengan Head Line " Menag: Salah Paham soal Gereja Yasmin " — Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan ada kesalahan sosialisasi terkait insiden pemblokiran GKI Taman Yasmin di Bogor. Pemblokiran terjadi ketika GKI Taman Yasmin sudah resmi mendapat hak izin mendirikan bangunan (IMB) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.
”Bupati Bogor mengatakan belum ada sosialisasi sehingga masyarakat belum tahu,” kata Suryadharma kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/3/2011). Saat ini, lanjut Suryadharma, ada rumor bahwa tanda tangan izin pembangunan rumah ibadah dari warga sekitar adalah palsu.
Terkait kedua masalah ini, Suryadharma mengatakan terus melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah agar jemaat GKI Taman Yasmin dapat beribadah kembali. ”Tidak ada alasan bagi kita untuk menghalang-halangi pembangunan rumah ibadah,” tuturnya.
Sebelumnya, terkait pemblokiran ini, salah satu pendeta GKI, Albertus Patty, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Menurut dia, GKI merupakan kelompok yang seharusnya dilindungi dari penindasan. Namun, baik pemerintah daerah maupun kepolisian justru kalah oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu.
”Kita mulai kehilangan fondasi hukum dengan Pemkot yang tidak mengindahkan putusan MA. Selain itu, kita juga kehilangan rasionalisme, semua diselesaikan dengan kekerasan dan tidak manusiawi. Kami menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dapat tegas menegakkan hukum atas masalah ini,” kata Pendeta Albertus Patty di kantor PGI, Senin (14/3/2011) lalu.
Ia bersama segenap jemaat GKI berharap pemerintah adil dalam menjalankan keputusan MA tersebut, terutama pemerintah pusat, agar mengoreksi kinerja pemerintah daerah yang tidak patuh hukum. Berikut kronologi pemblokiran gereja menurut versi GKI Yasmin.
12 Maret 201119.00-21.00 WIB: Terjadi pertemuan antara perwakilan GKI dan petinggi dari Polda Jabar. Polda Jabar menyatakan secara tegas akan menjamin dan menindak tegas pihak mana pun yang melakukan penggembokan Gereja GKI Yasmin. Oleh karena itu, GKI diminta untuk tidak mengambil langkah sendiri terhadap pihak-pihak yang melawan hukum.
Pukul 23.00 WIB: Satpol PP dan sejumlah anggota kepolisian justru menggembok kembali gerbang Gereja GKI Taman Yasmin. Di situ tampak jelas kepolisian melakukan tindakan pembiaran tanpa berusaha mencegah seperti yang dijanjikan.
13 Maret 2011
Pukul 00.05 WIB: Lebih kurang 300 polisi berada di sekitar Gereja GKI Taman Yasmin. Mereka mengultimatum jemaat GKI untuk meninggalkan trotoar gereja dan menyingkirkan semua kendaraan di area tersebut. Bahkan, sebuah mobil derek ditempatkan di lokasi itu. Jemaat tetap bertahan dengan menyanyikan beberapa lagu gereja. Polisi justru semakin maju dan membawa paksa seorang jemaat GKI. Ia kemudian dilepas setelah tim kuasa hukum mempertanyakan alasan dan surat penangkapan.
Pukul 01.00 WIB: Jemaat tetap bertahan dengan menggelar tikar dan mempertahankan sedikit trotoar yang bisa digunakan untuk ibadah pada pukul 08.00 WIB. Mereka berjumlah 15 orang dan kebanyakan kaum wanita.
Pukul 04.30-05.30 WIB: Pasukan kepolisian melipatgandakan kekuatan dan mengambil basis di areal parkir Radar Bogor.
Pukul 06.30 WIB: Kapolsekta Bogor Barat memerintahkan dan mengerahkan pasukan polisi untuk membubarkan jemaat GKI yang masih di trotoar. Pembubaran dilakukan oleh pasukan Brimob bersenjata lengkap.
Pukul 07.00 WIB: Polisi memblokir dua ujung Jalan KH Abdullah bin Nuh 31 Taman Yasmin, Bogor, sepanjang 500 meter. Dalam operasi ini dikerahkan sekitar enam truk barikade mobil bersenjata lengkap dan kendaraan barakuda.
Pukul 07.30 WIB: Demonstran antigereja lebih kurang 20 orang berunjuk rasa di dekat gereja. Mereka menuduh GKI melakukan kecurangan dan membawa spanduk bertuliskan kata-kata yang menyebarkan kebencian. Polisi yang berkekuatan besar cenderung membiarkan aksi tersebut.
Pukul 08.30 WIB: Jemaat terpaksa melakukan ibadah singkat di salah satu rumah anggota jemaat di dekat gereja.
**********
JAKARTA, KOMPAS.com ( 14 maret 2011 )- Kasus perampasan hak kebebasan beribadah dan mendirikan rumah ibadah yang dialami Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor ternyata belum usai meski telah mendapat putusan final dari Mahkamah Agung (MA). Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih mempermasalahkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) milik gereja tersebut.
Menurut pengacara dari GKI Taman Yasmin, Fatmawati Juko, Pemkot Bogor berencana mecabut IMB GKI untuk membangun gereja dan mengembalikan semua biaya perizinan yang dikeluarkan GKI. Hal ini menunjukkan pemkot sudah melanggar keputusan tertinggi yang diputuskan MA. Keputusan Pemkot yang disampaikan Walikota Bogor itu, merupakan hasil rapat Muspida Kota Bogor 4 Maret lalu.
"Pemkot Bogor akan membatalkan IMB GKI Yasmin dan akan membayar kerugian pengurusan IMB dan merelokasi dan membeli tanah serta bangunan GKI Yasmin. Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan mereka sebelumnya yang menyatakan Pemkot Bogor akan membuka gembok segel gereja dan siap melaksanakan keputusan MA," ungkap Fatmawati, di Gedung Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Senin (14/3/2011).
GKI, lanjut Fatmawati, akan tetap berpedoman pada putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009. Menurutnya dengan adanya putusan tersebut, maka IMB gereja dikukuhkan keabsahannya, sedangkan tindakan Pemkot Bogor merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan tertinggi negara itu.
"Selain melakukan pembangkangan hukum, Muspida yang bukan sebuah lembaga negara, secara tidak langsung juga melakukan pembangkangan terhadap institusi negara di tingkat pusat," imbuh Fatmawati. Fatmawati menyatakan pihaknya akan tetap meneruskan pembangunan rumah ibadah di Jl. KH Abdullah bin Nuh 31 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat itu. Mereka juga menolak semua bentuk tawaran yang diberikan Pemkot Kota Bogor.
*************
JAKARTA-JPNN.com ( Selasa 22 Maret 2011 ) " GKI akan Layangkan Somasi terhadap Pemkot Bogor " - Pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor akan melayangkan somasi terhadap Pemkot Bogor. Hal ini dikatakan dilakukan, karena jemaatnya merasa makin ditekan untuk menghentikan pembangunan dan penggunaan gerejanya untuk ibadah.
Tindakan Pemkot yang didukung kepolisian Bogor itu, dianggap membangkang pada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 127 PK/TUN/2009. Di mana MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor, yang ingin menganulir keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin.
Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, putusan MA itu mestinya membuat Pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah, dengan alasan IMB gereja tidak sah. "Mereka (Pemkot) malah makin keras membangkang pada putusan MA, dan makin lantang melarang orang beribadah yang telah dikukuhkan keabsahannya dalam pengadilan," katanya, Selasa (22/3).
"(Karena itu) GKI didukung organisasi-organisasi HAM non-pemerintah, akan melayangkan somasi atas pembangkangan hukum dan konstitusi ini," papar Bona.
Selanjutnya, GKI dan beberapa organisasi tersebut, disebutkan juga akan segera mempersiapkan berbagai langkah hukum, demi menyikapi sikap diskriminatif tersebut. "Termasuk melaporkannya ke PBB," tandasnya. (sto/jpnn)
************
JAKARTA - JPNN.COM ( Selasa 01 Maret 2011 ) " Pemkot Bogor Diminta Segera Buka Segel Gereja " — Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor meminta Pemkot Bogor menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam salinan putusan nomor 127 PK/TUN/2009, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Taman Yasmin Bogor.
Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan, pada 6 Maret mendatang jemaatnya akan beribadah di dalam bangunan gereja yang selama ini digembok dan disegel Pemkot Bogor. “Putusan MA ini membuat pemkot tak bisa lagi melarang umat beribadah dengan alasan IMB gereja tidak sah,” katanya dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Senin (1/3).
Ia mengingatkan Pemkot Bogor untuk mematuhi putusan MA dengan segera membuka segel dan gembok yang selama ini dipasang. "Sebenarnya sejak adanya penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemkot Bogor pada Februari 2009 lalu, umat GKI berhak beribadah di dalam bangunan gereja sebab putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Namun, kata Bona, justru sejak 2009 lalu pemkot melawan putusan pengadilan. “Kini saatnya bagi Pemkot Bogor untuk berhenti melawan hukum dan putusan pengadilan" tegas Bona.
Mewakili jemaatnya, Bona mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai komponen lintas agama dan keyakinan di Indonesia. "Pada hakikatnya perjuangan ini dilakukan bersama-sama dengan kelompok agama dan keyakinan berbeda yang menginginkan Indonesia sebagai rumah bersama" tandasnya.
Putri mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid, Inayah Wahid, mengatakan bahwa Pemkot Bogor harus menjadi contoh dalam hal kepatuhan hukum. “Bukan malah tunduk pada kelompok-kelompok anti-keragaman yang sedang memecah belah rakyat Indonesia," katanya.
Jumpa pers tersebut ikut dihadiri perwakilan dari SETARA Institute, WAHID Institute, Human Rights Working Group (HRWG), Indonesian Legal Research Center (ILRC), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keberagaman dan Perwakilan. Ikut hadir perwakilan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).(sto/jpnn)
**************
Pernyataan Bersama: Meminta Presiden RI Memberikan Perlindungan untuk Hak Beribadah Kepada Umat Kristen di IndonesiaSalam Sejahtera,
Bapak Presiden yang kami hormati,

Melalui surat ini, kami, Peserta Pelatihan Monitoring HAM yang dilaksanalan PGI, bermaksud menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama, akhir-akhir ini kita disuguhkan fakta atas terjadinya berbagai tindakan kekerasan, diskriminasi, intimidasi, ancaman dan teror yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kekerasan kepada berbagai jemaat gereja dan sekolah-sekolah Kristen di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa Barat. Peristiwa terkini, Pemerintah Daerah Bogor menolak eksekusi terhadap penetapan GKI Taman Yasmin Bogor meski Mahkamah Agung yang telah memutuskan bahwa perkara dimenangkan oleh GKI Yasmin. Sebaliknya, Polres Bogor, Satpol PP Bogor dan Pemda Kota Bogor justru memaksa jemaat GKI Yasmin untuk pindah dari lokasi tersebut.

Kami menyayangkan terjadinya pembiaran negara atas berbagai peristiwa kekerasan tersebut tanpa tindakan hukum yang tegas. Padahal negara kita adalah Negara Hukum yang semestinya tunduk pada hukum konstitusi. Konstitusi kita menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama sesuai ajaran dan kepercayaannya, sesuai Pasal 28 E dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Pasal 28E memberikan hak kepada setiap warga negara RI untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Sedangkan pasal 29 menegaskan jaminan negara atas kebebasan beragama tadi. Sebagai warga negara RI, semua pemeluk agama semestinya mendapatkan perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif.

Kami meminta Presiden untuk tunduk pada konstitusi RI yang telah kita sepakati bersama. Kami menghimbau Presiden untuk menginstruksikan seluruh insitusi dan aparatus Negara untuk menjalankan konstitusi dengan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara untuk beragama dan beribadah dengan aman.

Demikian hal ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Manado, 18 Maret 2011

Peserta Pelatihan Monitoring HAM PGI, 16 – 18 Maret 2011 di Hotel Tasik Ria Resort, Sulawesi Utara:
Pdt. Teddy Batasina – KGPM
Jeirry Sumampow - PGI
Pdt. Pitson Kumiang – GPIBT Toli toil
Pdt. RTM. Sinurat – PGIW Banten
Pdt. Musa Sikombong – PGIW Sulselbar
Pdt. Daniel Booroto – GKII
Pdt. Yacob. R. Siwy – GKII
Pdt. Johanes Chandra – GKKA Surabaya
Pdt. Yohanes Simanjuntak – PGIW Banten
Pdt. Adolf P Laihat – GMPO
Pdt. Arnold Musa – GMIH Tobelo
Pdt. Tellie Sambuaga – GMIBM
Pdt. Miryo Suripatty – GKSI
Pdt. Djatwiko Loke – KGMPI Menado
Pdt. Tonny Manoppo – KGMPI
Pdt. John Leleuly – GPI Papua
Pdt. Eben Oro – GMIBM
Pdt. N. Mbatono – GKLB Luwuk
Pdt. Boby Ngude – GKLB Luwuk
Pdt. M. Sambali – GKLB Luwuk
Gbl. Alexander Wongkar – GKPM
Gbl. Rolly Liow – GKPM
Gbl. Narty Bastian – KGPM
Pnt. Thimes Horman – GPIBT Toli toli
Pnt. Arlyne Tumatar – GPIBT Toli toil
Pnt. Drs. Rull R Manangkot – SAG Sulteng
Pnt. Zeffna Masnifit – GPI Papua
Dkn. Neltje Rawung – GPIBT Toli toil
Daniel Lumi – SAG Sulteng
Arnold Sondakh – GPIBT
Martinus Barole – SAG Sulteng
Debby Momongan – GMIM Tomohon
Pernyataan Sikap Soal Pencabutan IMB GKI Taman Yasmin Oleh Walikota Bogor
Jakarta 22 Maret 2011
Bertempat di Wahid Institute Jakarta, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor yang didampingi pengurus gereja-gereja GKI dan pengurus Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), organisasi-organisasi HAM dan Hukum Non-Pemerintah, serta pribadi-pribadi pendukung Hak Asasi Manusia dan perlindungan Bhinneka Tunggal Ika, menggelar jumpa pers bersama berkaitan dengan ketidakpatuhan hukum yang dilakukan oleh Pemkot Bogor dan jajaran terkait dalam kasus diskriminasi pada umat GKI yang dilarang beribadah di Taman Yasmin. "Pada tanggal 18 Maret 2011, dengan surat resmi bernomor 87/MJ-GKI Bgr/III/2011, GKI telah menyampaikan somasi kepada Pemkot Bogor berkait dengan penerbitan SK Pencabutan IMB Gereja di Taman Yasmin." ,kata Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Taman Yasmin Bogor
Erna, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI, tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkot Bogor adalah sebuah pembangkangan Hukum dan Konstitusi yang sayangnya didukung oleh kepolisian Bogor selaku pihak yang seharusnya menegakkan hukum. "Putusan Mahkamah Agung yang diabaikan dengan menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin adalah bentuk pembangkangan hukum Pemkot Bogor", tegasnya
Inayah Wahid yang datang mewakili Keluarga Mendiang Presiden Abdurrahman Wahid mengungkapkan hal yang senada dengan menambahkan bahwa lebih serius daripada itu, Pemkot Bogor dan Kepolisian Bogor telah mengingkari Konstitusi Negara yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk beribadah.
Dalam jumpa pers tersebut, disampaikan pula bahwa Human Rights Working Group (HRWG) telah secara resmi melaporkan diskriminasi yang menimpa GKI Yasmin ini kepada Pelapor Khusus Persoalan Hak-Hak Beragama dan Berkeyakinan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Surat resmi bertanggal 21 Maret 2011 itu melaporkanDiani Budiarto (Walikota Bogor), Yusman Yopie (Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor yang menerbitkan Surat Pembekuan IMB GKI pada tahun 2008), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bogor dan Kepala Kepolisian Kota Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nugroho S. Sutanto, sebagai para pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam soal Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Bona Sigalingging menyatakan bahwa GKI dengan didukung berbagai komponen masyarakat lintas iman akan terus memperjuangkan haknya untuk beribadah. "Bila Pemkot Bogor tidak mengindahkan somasi yang telah dilayangkan, maka GKI akan segera mengambil langkah-langkah hukum lanjutan yang dianggap perlu baik ditingkat nasional maupun internasional" demikian Bona menegaskan.

LAMPIRAN: Pernyataan Bersama 22 Maret 2011
Nomor Telepon untuk verifikasi:
Inayah Wahid: 0811854280
Mohamad Choirul Anam, Deputi HRWG: 08158718498
Erna, Ketua YLBHI: 081386494111
Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Taman Yasmin: 08121116660
*********************
14 LSM Lintas Akan Gugat Pemkot Bogor Soal Kisruh GKI YasminKBR68H Jakarta – 14 LSM Lintas Agama akan melakukan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota Bogor terkait Surat Pencabutan IMB GKI Taman Yasmin. Diantaranya adalah The Wahid Institute dan Yasayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Juru Bicara Jemaat GKI Taman Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, gugatan hukum bakal segera ditempuh bila Pemkot Bogor mengacuhkan somasi yang telah dilayangkan oleh Jemaat GKI pada tanggal 18 maret lalu.
“Kalau ini somasi tidak diindahkan kita akan melakukan gugatan, tapi gugatannya bukan hanya GKI tapi bareng-bareng semua lintas iman menggugat pemkot dan pihak-pihak terkait.”
18 Maret lalu Jemaat GKI Taman Yasmin melayangkan somasi kepada Walikota Bogor untuk segera mencabut surat pencabutan IMB GKI Taman Yasmin di Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, Walikota Bogor telah mengeluarkan surat pencabutan izin mendirikan bangunan pada minggu lalu. Alasannya karena IMB gereja Yasmin telah membuat keresahan terhadap warga disana.
********************
Dari Pihak Pemerintah Kota Bogor
www.jawaban.com WEDNESDAY, 23 MARCH 2011 - "Sekdakot Bogor : Tanda Tangan Warga Palsu Semuanya "

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor, Bambang Gunawan, mempersilakan langkah somasi yang dilakukan oleh GKI Taman Yasmin. Menurutnya, langkah hukum memang harus dilakukan pihak GKI terkait pencabutan IMB oleh Walikota Bogor, Diani Budiarto. “Silahkan saja, itu hak gereja. Pemkot Bogor tentunya tidak akan menghalang-halangi,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (22/3) sore.
Bambang menegaskan bahwa alasan pencabutan IMB adalah karena semua berkas tandatangan yang dijadikan berkas permohonan ijin IMB tidak valid. “Tanda tangan dalam berkas permohonan IMB gereja, tentang sikap tidak keberatan warga, semuanya palsu,” tegas Bambang.
Saat ini Komisi Ombudsman Nasional berwenang memaksa Pemerintah Kota Bogor untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009. Hakim Konstitusi Akil Mochtar menegaskan putusan MA harus dilaksanakan oleh pemerintah kota Bogor. “Kalau tidak, saya kira Pemkot melakukan perbuatan hukum, melawan putusan pengadilan,” tegasnya. “Kalau itu tidak dijalankan ya pemerintah pusat bisa memberi semacam hampir seperti teguran, berkaitan dengan pelaksanaan urusan pemerintahan. Bahwa pemda sebagai satuan yang lebih bawah dari pemerintah pusat kan harus melakukan putusan pengadilan,” imbuhnya.
Sepertinya, meskipun jelas-jelas GKI Taman Yasmin sudah sah secara hukum, namun Pemkot Bogor masih mencari-cari kesalahan. Dan meskipun Menteri Hukum dan HAM Patrialis AKbar mengaku sudah mendengar bahwa Pemkot Bogor menolak menjalankan putusan MA, namun belum terlalu mendalaminya sehingga belum mengambil tindakan apapun. “Yang saya dengar adalah ada satu jalan terbaik yang dilakukan agar tidak terjadi bentrok di bawah antar masyarakat. Maka pemerintah daerah Bogor menyediakan, memfasilitasi di satu tempat,” ujarnya.
Patrialis mengaku belum bisa menyikapi terkait pengabaian putusan itu. “Kita lihat kiri kanannya. Kita yang paling penting adalah bagaimana masyarakat kita ini aman nyaman. Bagaimana orang-orang Kristen melaksanakan ibadah menurut keyakinannya tidak terganggu. Bagaimana juga orang Islam di sana juga tidak serta merta ada masalah,” imbuhnya. Ombudsman rencananya bakal mengundang Walikota Bogor untuk mengklarifikasi penyegelan GKI Yasmin, 29 Maret mendatang.
*************************

The Jakarta Post | Mon, 2011/03/21 22:21 - " Jemaat GKI Yasmin Ditolak, Lagi "
BOGOR: Pemerintah Kota Bogor tetap menantang terhadap keputusan Mahkamah Agung yang mempertahankan legalitas Taman Yasmin Gereja Kristen Indonesia (GKI) dengan sekali lagi berpaling anggota jemaat yang akan melakukan misa Minggu.
GKI Taman Yasmin Bona Singgalinggi juru bicara mengatakan bahwa anggota jemaat mengadakan negosiasi dengan anggota Badan Bogor Ketertiban Umum, termasuk menunjukkan mereka salinan putusan dan membagi-bagikan karangan bunga - tampaknya tidak berhasil.
Menanggapi tuntutan dari anggota jemaat, petugas bertugas menjaga gereja mengatakan bahwa kota telah menyediakan lokasi baru untuk ibadah.
"Kami telah menyiapkan ruang bagi mereka untuk melakukan layanan dalam gedung Haromi," Bogor Komisaris Besar Polisi operasi divisi utama. Irwansyah mengatakan.
Anggota jemaat menolak untuk pindah dan memutuskan untuk mengadakan layanan di pinggir jalan di depan gereja.
Pada 13 Januari, Mahkamah Agung menolak permintaan pemerintah Bogor untuk menegakkan keputusan untuk menutup gereja.
Ini adalah kedua kalinya dalam dua minggu anggota jemaat dilarang dari menghadiri pelayanan di gereja.
Pada bulan Maret 2011, sebagai tanggapan terhadap putusan pengadilan, pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk membatalkan keputusan sebelumnya untuk menarik izin untuk membangun gereja.
administrasi mengeluarkan keputusan lain untuk kembali mencabut izin bangunan. - JP

REFERENSI
http://pgi.or.id/article/64634/gki-yasmin-congregation-turned-away-again.html
http://pgi.or.id/article/64823/pernyataan-bersama-meminta-presiden-ri-memberikan-perlindungan-untuk-hak-beribadah-kepada-umat-kristen-di-indonesia.html
http://pgi.or.id/article/64824/pernyataan-sikap-soal-pencabutan-imb-gki-taman-yasmin-oleh-walikota-bogor.html
http://pgi.or.id/article/64841/14-lsm-lintas-akan-gugat-pemkot-bogor-soal-kisruh-gki-yasmin.html
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/03/17/19380397/Menag.Salah.Paham.soal.Gereja.Yasmin
http://www.jpnn.com/read/2011/03/22/87479/GKI-akan-Layangkan-Somasi-terhadap-Pemkot-Bogor-
http://megapolitan.kompas.com/read/2011/03/14/20292947/Pemkot.Bogor.Acuhkan.Putusan.MA
http://www.jawaban.com/index.php/news/detail/id/90/news/110323111510/limit/0/
http://www.jpnn.com/read/2011/03/01/85545/Pemkot-Bogor-Diminta-Segera-Buka-Segel-Gereja-http://www.gkjwbondowoso.co.cc

Posting Komentar

0 Komentar