Ortala GKJW Jemaat Bondowoso


JOB DISCRIPTION
MAJELIS JEMAAT GREJA KRISTEN JAWI WETAN 
JEMAAT BONDOWOSO
DAN BADAN PEMBANTU MAJELIS JEMAAT


I.     PELAYAN  HARIAN MAJELIS JEMAAT

1.     Dalam menjalankan tugas dan kewajiban sehari-hari Majelis Jemaat membentuk Pelayan Harian Majelis Jemaat  disingkat PHMJ
2.     a. Pelayan Harian Majelis Jemaat terdiri atas ketua seorang wakil ketua seorang
            atau lebih,sekretaris seorang atau lebih , bendahara seorang atau lebih dan pembantu umum  yang dipilih oleh Majelis Jemaat dari para anggotanya.
         b.  Ketua Pelayan Harian Majelis Jemaat adalah Pendeta.

3.     Pelayan Harian Majelis Jemaat bertugas
a.    Melaksanakan keputusan-keputusan sidang Majelis Jemaat
b.   Menyeleseikan masalah-masalah yang memerlukan penanganan segera dengan mempertanggungjawabkan kepada Majelis jemaat.
c.    Melaksanakan pengelolaan sehari-hari dari semua kegiatan pelayanan jemaat,termasuk kegiatan dibidang keuangan dan milik-milik gereja.
d.   Menjalankan administrasi umum dan keuangan jemaat .
e.    Mempersiapkan sidang-sidang majelis jemaat termasuk mempersiapkan laporan-laporan dan bahan-bahan pembahasan lain.

4.     Rincian tugas – tugas


1. Pelayan Harian Majelis Jemaat
KETUA  MAJELIS

Tugas dan kewajiban :
1.      Bertanggung jawab terhadap terlaksananya program-program yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam Sidang Majelis Jemaat dan Rapat PHMJ.
2.      Memimpin rapat dan persidangan resmi gereja serta rembug warga.
3.      Bersama Wakil Ketua Majelis melaksanakan fungsi humas dan bertindak selaku wakil gereja dalam hubungan kerja sama dengan:
a.   Instansi pemerintah.
b.   Masyarakat.
c.   Gereja lainnya ( Oikuomene ).
d.   Sesama umat beragama.
Untuk mewujudkan semangat dan jiwa persekutuan sebagai bagian dan tubuh Kristus yang Esa, Kudus dan Am serta mewujudkan persatuan dan kedamaian di lingkungannya.
4.      Berdasarkan pertimbangan dan Wakil Ketua Majelis Jemaat memberikan persetujuan terhadap hal-hal penting yang perlu segera dilaksanakan secara cepat dan mendesak.
5.      Memberi wewenang kepada Wakil Ketua Majelis atau Pembantu Umum untuk memimpin rapat dan persidangan resmi gereja.
6.      Mengesahkan semua penerimaan dan pengeluaran uang oleh Bendahara sesuai keputusan PHMJ atau Majelis Jemaat.
7.      Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Majelis bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat.

WAKIL  KETUA  MAJELIS

Tugas dan kewajiban :
1.      Melaksanakan tugas-tugas Ketua Majelis Jemaat jika Ketua Majelis Jemaat berhalangan.
2.      Membantu Ketua Majelis Jemaat dalam memimpin pelaksanaan program-program yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam Sidang Majelis Jemaat dan Rapat PHMJ.
3.      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan anggota PHMJ.
4.      Memberikan pertimbangan kepada Ketua Majelis dalam hal tugas-tugas kemajelisan.
5.      Bersama Ketua Majelis melaksanakan fungsi kehumasan.
6.      Dalam melaksanakan tugasnya, Wakil Ketua Majelis bertanggung jawab kepada PHMJ.


SEKRETARIS  I

Tugas dan kewajiban :
1.      Menjamin kelancaran kegiatan administrasi kesekretariatan.
2.      Menjamin kelancaran komunikasi administrasi dalam tubuh GKJW Jemaat BONDOWOSO maupun dengan pihak luar.
3.      Menyiapkan surat menyurat yang terkait dengan kegiatan intern dan extern gereja.
4.      Melakukan kegiatan administrasi atas keputusan Sidang Majelis Jemaat dan Rapat PHMJ agar dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat.
5.      Melakukan kegiatan administrasi kaitannya dengan :
a.   Kelahiran
b.   Baptis
C. Sidhi
d.   Pernikahan
e.   Kematian
f.    Mutasi warga
6.      Mempersiapkan dan menjamin kelancaran Sidang Majelis Jemaat dan Rapat PHMJ.
7.      Menyusun dan membuat statistik kegiatan pelayanan GKJW BONDOWOSO.
8.      Mengelola administrasi yang menjadi tanggung jawabnya serta menjamin ketertiban dan keamanannya.
9.      Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris I bertanggung jawab kepada PHMJ.


SEKRETARIS  II

Tugas dan kewajiban :
1.      Mempersiapkan materi Sidang Majelis Jemaat dan Rapat PHMJ.
2.      Mencatat semua notula sidang dan rapat.
3.      Membuat statistik warga jemaat dengan segala latar belakangnya.
4.      Mengkoordinir pengarsipan program kegiatan badan pembantu dan panitia.
5.      Menyiapkan materi penulisan warta jemaat.
6.      Mengelola administrasi jemaat yang menjadi tanggung jawabnya serta menjamin ketertiban dan keamanannya.
7.      Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris II bertanggung jawab kepada PHMJ.



KELOMPOK KERJA ( POKJA )  DATA

Tugas dan kewajiban :
1.      Mencatat semua data statistik warga Jemaat, baik di Induk maupun Pepanthan.
2.            Menerima laporan perubahan statistik warga Jemaat dari sumber yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan serta mencatat dalam data statistik warga.
3.            Membuat dan menyajikan data statistik warga Jemaat yang valit.
4.            Dalam melaksanakan tugasnya, Pokja Data bertanggung jawab kepada PHMJ melalui Sekretaris Jemaat.    


BENDAHARA  I

Tugas dan kewajiban :
1.      Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran jemaat.
2.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Majelis tentang implementasi penggunaan keuangan yang disesuaikan dengan uang tunai yang ada pada saat itu, agar semua kegiatan dapat berjalan secara seimbang dan merata.
3.      Memberikan pertimbangan pemikiran kedepan dan mengambil langkah-langkah untuk mengembangkan perbendaharaan gereja, terutama untuk keuangan dan harta miliknya.
4.      Menghimpun data kegiatan keuangan jemaat, baik komisi, badan-badan pembantu, panitia dan pos-pos kebaktian yang ada.
5.      Membuat laporan situasi keuangan pada setiap rapat bulanan PHMJ.
6.      Membuat laporan situasi keuangan pada setiap triwulan kepada warga jemaat.
7.      Menyimpan bukti - bukti transaksi keuangan.
8.      Mengadakan evaluasi pelaksanaan program kegiatan ditinjau dan segi keuangan.
9.      Menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan program dalam bidang keuangan / perbendaharaan dengan disahkan oleh KP2J dan disampaikan pada Sidang Majelis Jemaat.
10.    Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara I bertanggung jawab kepada PHMJ.


BENDAHARA  II

Tugas dan kewajiban :
1.      Sebagai Ketua Tim Pengelola Dana Abadi.
2.      Membuat laporan situasi keuangan Dana Abadi pada setiap triwulan kepada warga jemaat.
3.      Menyelenggarakan pengelolaan keuangan jemaat, mulai dari penerimaan persembahan, penyimpanan dan pengeluarannya.
4.      Mengeluarkan sejumlah uang sebesar:
a.      Anggaran yang telah diputuskan oleh Sidang Majelis Jemaat pada PKT.
b.      Undangan mengikuti kegiatan dari Majelis Daerah Besuki Barat.
c.      Undangan mengikuti kegiatan dari Majelis Agung.
5.      Diluar dan keputusan tersebut pada poin 4, maka setiap pengeluaran uang harus disetujui Ketua Majelis yang besarnya ditentukan oleh PHMJ.
6.      Setiap penerimaan dan pengeluaran uang, harus dicatat di dalam Buku Kas Harian dengan disertai tanda bukti berupa : Kuitansi, Bon, Struk dan bukti lainnya.
7.      Memberikan cinta kasih bulanan yang peruntukan dan besarnya sesuai PKT Jemaat.
8.      Menyediakan kebutuhan rapat PHMJ yang bersifat ensidentil.
9.      Mengendalikan pengeluaran uang sesuai dengan prioritas penggunaannya dengan mengingat kondisi keuangan jemaat pada saat itu.
10.    Pada setiap awal bulan, menyerahkan semua bukti transaksi keuangan kepada Bendahara I sebagai dasar pembuatan laporan.


PEMBANTU  UMUM

Tugas dan kewajiban :
1.      Memberikan bantuan pemikiran dan mengadakan koordinasi dengan semua pihak untuk mencari alternatif pemecahan masalah.
2.      Memberikan saran kepada Ketua Majelis berdasarkan altematif pemecahan masalah yang telah ditentukan guna membekali Ketua Majelis didalam membuat keputusan.
3.      Dalam hal Ketua Majelis dan Wakil Ketua Majelis berhalangan Pembantu Umum memimpin rapat dan persidangan resmi gereja.
4.      Membantu tugas-tugas anggota PHMJ secara umum.
5.      Bertindak sebagai komunikator untuk menjembatani terhadap segala permasalahan yang timbul.
6.      Personil pembantu umum adalah para wakil dari setiap pepanthan.
7.      Menggali dan menampung segala permasalahan yang timbul di Pepanthan untuk dibawa dalam rapat PHMJ.
8.    Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan - keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung di Pepanthan.
9.      Dalam melaksanakan tugasnya, Pembantu Umum bertanggung jawab kepada PHMJ.
10.  Memimpin rapat koordinasi komisi-komisi di bidangnya.
11.  Menjadi nara sumber komisi di bidangnya.
12.  Mengkoordinir pembuatan usulan program kegiatan komisi dibidangnya dengan mengacu pada program kegiatan Tahunan Jemaat, PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
13.  Menyampaikan iriformasi dan keputusan yang terkait dengan komisi dibidangnya , adapun sumber informasi dapat diperoleh dan hash rapat PHMJ, Ketua Majelis dan Pembantu Umum yang lainnya jika ada program yang terpadu.
14.  Mengkoordinir dan mendampingi komisi dibidangnya dalam melakukan kegiatan.
15.  Menampung dan menyelesaikan permasalahan yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan komisi dibidangnya.
16.  Merekomendasi anggaran yang diajukan komisi terkait apabila anggaran tersebut diluar PKT.
17.  Mengagenda setiap kegiatan yang sudah dan akan dilaksanakan sebagai bahan evaluasi kegiatan komisi dibidangnya untuk disampaikan dalam rapat PHMJ.
18.  Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Bidang bertanggung jawab kepada PHMJ.

2. Komisi / Badan Pembantu Majelis Jemaat

KOMISI  PEMBINAAN  THEOLOGIA
( KPT )

Tugas dan kewajiban :
1.      Membuat usulan program kegiatan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu kepada Program Kegiatan Tahunan Jemaat, PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
2.      Melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan Majelis Jemaat dalam PKT.
3.      Setiap selesai mengikuti / melaksanakan program, diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan anggaran kepada Majehs Jemaat melalui PHMJ dengan mengetahui Pembantu Umum.
4.      Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung kepada warga jemaat.
5.      Membantu PHMJ dalam menyelesaikan tugas-tugas dan masalah yang timbul dalam Jemaat.
6.      Malakukan pembinaan kepada warga jemaat, sedemikian rupa sehingga warga jemaat lebih dapat bergumul dengan Firman Tuhan supaya mendapatkan wawasan, motivasi, kekuatan dan petunjuk-Nya secara baik dan benar.
7.      Melaksanakan pembinaan serta peningkatan pemahaman teologi yang kontekstual dan mandiri bagi warga jemaat.
8.      Meningkatkan pemahaman bergereja bagi warga jemaat.
9.      Menyelenggarakan kursus, seminar, ceramah dan kegiatan lain yang dipandang perlu guna mewujudkan pembinaan yang dimaksud di atas.
10.    Metakukan kegiatan pelayanan katekisasi.
11.    Menyusun jadual tugas anggota Majelis Jemaat dalam mendampingi Ibadat Minggu dan ibadath Iainnya di Gereja.
12.    Menyusun petugas organis / pianis dan pandu pujian.
13.    Menyusun jadual Ibadat Minggu, Ibadat Keluarga dan ibadah Iainnya.
14.    Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ibadat minggu dan ibadat lainnya.
15.    Bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan yang berkaitan dengan ibadat.
16.    Menyimpan, memelihara dan mengembangkan buku perpustakaan gereja.
17.    Dalam melaksanakan tugasnya, KPT bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ.



KOMISI  PEMBINAAN  ANAK  DAN  REMAJA
( KPAR )

Tugas dan Kewajiban :
1.      Membuat usulan program kegiatan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu kepada Program Kegiatan Tahunan Jemaat, PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
2.      Melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan Majelis Jemaat dalam PKT.
3.      Setiap selesal mengikuti / melaksanakan program, diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan anggaran kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ dengan mengetahui Pembantu Umum.
4.      Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung kepada warga jemaat.
5.      Membantu PHMJ dalam menyelesaikan tugas-tugas dan masalah yang timbul dalam Jemaat.
6.      Malakukan pembinaan kepada warga anak dan remaja, sedemikian rupa sehingga lebih dapat mewujudkan serta mengembangkan persekutuan gerejawi secara baik dan benar.
7.      Menyelenggarakan dan mengusahakan peningkatan pengembangan ibadat anak dan remaja.
8.      Menanamkan dan meningkatkan pemahaman tentang Alkitab secara baik dan benar kepada anak-anak maupun remaja dalam rangka mempersiapkan remaja menjadi warga dewasa GKJW.
9.      Bersama dengan KPPM mengadakan kegiatan terpadu dalam rangka mempersiapkan remaja menjadi warga jemaat dewasa.
10.    Meningkatkan pembinaan di luar kegiatan ibadat tetapi tetap dalam lingkup kehidupan berjemaat GKJW.
11.    Menggali dana untuk mendukung kegiatan anak dan remaja.
12.    Dalam melaksanakan tugasnya, KPAR bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ



KOMISI  PEMBINAAN  PEMUDA  DAN  MAHASISWA
( KPPM )

Tugas dan Kewajiban :
1.      Membuat usulan program kegiatan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu kepada Program Kegiatan Tahunan Jemaat , PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
2.      Melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan Majelis Jemaat dalam PKT.
3.      Setiap selesai mengikuti / melaksanakan program, diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan anggaran kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ, dengan mengetahui Pembantu Umum
4.      Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung kepada warga jemaat.
5.      Membantu PHMJ dalam menyelesaikan tugas-tugas dan masalah yang timbul dalam Jemaat.
6.      Malakukan pembinaan kepada warga pemuda dan mahasiswa sedemikian rupa sehingga lebih dapat mewujudkan serta mengembangkan persekutuan gerejawi secara baik dan benar.
7.      Melaksanakan pembinaan dan peningkatan peran serta pemuda dan mahasiswa dalam kehidupan bergereja.
8.      Meningkatkan pemahaman tentang jati diri GKJW sehingga pemuda dan mahasiswa sebagai generasi penerus sudah disiapkan sejak awal.
9.      Meningkatkan pembinaan di luar kegiatan ibadat tetapi tetap dalam lingkup kehidupan berjemaat GKJW.
10.    Menggali dana untuk mendukung kegiatan pemuda dan mahasiswa.
11.    Dalam melaksanakan tugasnya , KPPM bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ.


KOMISI  PEMBINAAN  PERANAN  WANITA
( KPPW )

Tugas dan Kewajiban :
1.      Membuat usulan program kegiatan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu kepada Program Kegiatan Tahunan Jemaat , PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
2.      Melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan Majelis Jemaat dalam PKT.
3.      Setiap selesai mengikuti / melaksanakan program, diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan anggaran kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ dengan mengetahui Pembantu Umum.
4.      Membantu PHMJ clalam memberlakukan keputusan Majelis Jernaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung kepada warga jemaat.
5.      Membantu PHMJ dalam menyelesaikan tugas-tugas dan masalah yang timbul dalam Jemaat.
6.      Malakukan pembinaan kepada warga jemaat wanita, sedemikian rupa sehingga lebih dapat berperan dalam mewujudkan serta mengembangkan persekutuan gerejawi secara baik dan benar.
7.      Mengadakan kegiatan kewanitaan untuk meningkatkan pelayanannya sebagai ibu rumah tangga.
8.      Membina dan menumbuh kembangkan ketrampilan kaum wanita untuk berpartisipasi dalam kehidupan bergereja.
9.      Menggali dana untuk mendukung kegiatan wanita jemaat.
10.    Dalam melaksanakan tugasnya, KPPW bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat melalul PHMJ.


KOMISI  PEMBINAAN  KESAKSIAN
( KPK )

Tugas dan Kewajiban :
1.      Membuat usulan program kegiatan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu kepada Program Kegiatan Tahunan Jemaat, PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
2.      Melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan Majelis Jemaat dalam PKT.
3.      Setiap selesai mengikuti / melaksanakan program, diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan anggaran kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ dengan mengetahui Pembantu Umum.
4.      Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung kepada warga jemaat.
5.      Membantu PHMJ dalam menyelesaikan tugas-tugas dan masalah yang timbul dalam Jemaat.
6.      Melakukan pembinaan kepada warga jemaat sedemikian rupa sehingga dapat menjadi saksi Kristus dalam mewartakan berlakunya rencana dan kuasa Allah diatas dunia.
7.      Mengembangkan / meningkatkan dan memantapkan semangat serta ketrampilan warga jemaat dalam kegiatan bersaksi, baik secara pribadi maupun kelompok.
8.      Mewujudkan kehidupan persekutuan gerejawi bagi warga jemaat berdasarkan ketaatan kepada Firman Allah dan bersama-sama ikut melaksanakan panggilan Tuhan.
9.      Secara kreatif mengembangkan potensi warga jemaat untuk menumbuh kembangkan talenta yang dimilikinya dengan semangat kristiani dalam kegiatan melayani dan menatalayani.
10.    Dalam melaksanakan tugasnya, KPK bertanggung jawab kepada Maiplis Jemaat melalui PHMJ.


KOMISI  PEMBINAAN  PELAYANAN  CINTA  KASIH
( KPP / KPP-CK )

Tugas dan Kewajiban :
1.      Membuat usulan program kegiatan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu kepada Program Kegiatan Tahunan Jemaat, PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
2.      Melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan Majelis Jemaat dalam PKT.
3.      Setiap selesai mengikuti / melaksanakan program, diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan anggaran kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ dengan mengetahui Pembantu Umum.
4.      Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung kepada warga jemaat.
5.      Membantu PHMJ dalam menyelesaikan tugas-tugas dan masalah yang timbul dalam Jemaat.
6.      Melakukan pembinaan kepada warga jemaat sedemikian rupa sehingga warga jemaat dapat menyatakan cinta kasih Tuhan kepada dunia untuk mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian.
7.      Memberikan perhatian kepada warga yang sakit, sedang berduka dan sekeng.
8.      Meningkatkan pelayanan kematian.
9.      Mengusahakan dan meningkatkan kesejahteraan warga jemaat secara logistik.
10.    Mengusahakan bantuan bea siswa bagi anak-anak yang dipandang layak mendapatkannya.
11.    Pembinaan Pokja Lansia dan Pokja PUK yang masing masing sudah ada AD-ART nya.
12.    Secara kreatif menggali dana untuk peningkatan Dana Abadi.
13.    Dalam melaksanakan tugasnya, KPP bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ.


KOMISI  PEMBINAAN  PENATALAYANAN
( KPPL )
Tugas dan Kewajiban :
1.      Membuat usulan program kegiatan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu kepada Program Kegiatan Tahunan Jemaat , PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
2.      Melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan dalam PKT.
3.      Setiap selesai mengikuti / melaksanakan program, diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan anggaran kepada Majelis Jemaat melalui PHM) dengan mengetahui Pembantu Umum.
4.      Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung kepada warga jemaat.
5.      Membantu PHMJ dalam menyelesaikan tugas-tugas dan masalah yang timbul dalam Jemaat.
6.      Melakukan pembinaan kepada warga jemaat sedemikian rupa sehingga warga jemaat dapat mengusahakan dan mengelola secara bertanggung jawab segala daya, dana dan sarana pemberian Tuhan dalam rangka memenuhi panggilan-Nya.
7.      Mengadakan pencatatan atas penambahan dan pengurangan inventaris gereja.
8.      Mengatur penggunaan inventaris gereja.
9.      Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan inventaris gereja.
10.    Mengupayakan pembangunan dan pengembangan sarana penunjang kegiatan-kegiatan pelayanan jemaat.
11.    Melaksanakan stock opname inventaris gereja setiap awal tahun.
12.    Membuat buku inventaris gereja.
13.    Menyimpan dan memelihara foto dokumentasi kegiatan gereja.
14.    Dalam melaksanakan tugasnya, KPPL bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ.



KOMISI  PENGAWASAN  PERBENDAHARAAN  JEMAAT
( KP2J )
Tugas dan Kewajiban :
1.      Membuat usulan program kegiatan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu kepada Program Kegiatan Tahunan Jemaat, PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
2.      Melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan Majelis Jemaat dalam PKT.
3.      Setiap selesai mengikuti / melaksanakan program, diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan anggaran kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ dengan mengetahul Pembantu Umum.
4.      Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung kepada warga jemaat.
5.      Membantu PHMJ dalam menyelesaikan tugas-tugas dan masalah yang timbul dalam Jemaat.
6.      Mengadakan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap penggunaan keuangan jemaat, baik di Bendahara Jemaat dan Bendahara Pepanthan maupun di Badan-badan Pembantu.
7.      Memberikan laporan pemeriksaan secara tertulis setiap triwulan kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ.
8.      Memberikan saran-saran terhadap keadaan yang kurang sesuai dengan keputusan Majelis Jemaat dalam bidang keuangan.
9.      Melakukan pembinaan kepada warga jemaat, khususnya yang memegang keuangan tentang tata cara pengelolaan keuangan dan administrasi keuangan yang diperlukan.
10.    Dalam melaksanakan tugasnya, KP2J bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ.



KOMISI  PERENCANAAN, PENELITIAN  DAN  PENGEMBANGAN
( KOMPERLITBANG )

Tugas dan Kewajiban :
1.      Membuat usulan program kegiatan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu kepada  Program Kegiatan Tahunan Jemaat,  PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
2.      Melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan Majelis Jemaat dalam PKT.
3.      Setiap selesai mengikuti / melaksanakan program, diharapkan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan anggaran kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ, dengan mengetahui  Pembantu Umum.
4.      Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung kepada warga jemaat.
5.      Membantu PHMJ dalam menyelesaikan tugas-tugas dan masalah yang timbul dalam Jemaat.
6.      Merencanakan PKT Jemaat yang data dan informasinya dapat diperoleh dan Badan-badan pembantu majelis, PHMJ, Panitia, PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
7.      Memantau pelaksanaan PKT Jemaat setiap semester dan mencatat keberhasilan serta kekurangannya untuk selanjutnya dicari sebab-sebabnya kemudian diupayakan alternatif pemecahannya.
8.      Memberikan saran untuk memperbaiki PKT yang sedang berjalan maupun yang akan datang kepada PHMJ dan Badan Pembantu.
9.      Mengumpulkan data secara benar tentang kegiatan di masing-masing program yang kemudian mengolahnya untuk diketahui tingkat kemandirian di bidang teologi, daya dan dana.
10.    Membuat peta jemaat.
11.    Mendeteksi kekuatan dan kelemahan jemaat dalam menghadapi tantangan, baik kedalam maupun keluar dan sekaligus membuat perkiraan pertumbuhan jemaat.
12.    Bekerja dengan komisi lain untuk menopang tugas Majelis Jemaat.
13.    Dalam melaksanakan tugasnya, Komperlitbang bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ.



KOMISI HUBUNGAN ANTAR UMAT
( KHAUM )

Tugas dan Kewajiban :
1.      Membuat usulan program kegiatan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu kepada Program Kegiatan Tahunan Jemaat, PKT Majelis Daerah dan PKT Majelis Agung.
2.      Melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan Majelis Jemaat dalam PKT.
3.      Setiap selesai mengikuti / melaksanakan program, diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan anggaran kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ dengan mengetahui Pembantu Umum.
4.      Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung kepada warga jemaat.
5.      Membantu PHMJ dalam menyelesaikan tugas-tugas dan masalah yang timbul dalam Jemaat.
6.      Melakukan pembinaan kepada warga jemaat sedemikian rupa sehingga warga jemaat dapat menjalin persaudaraan yang sejati dengan sesama umat ciptaan Tuhan.
7.      Membangun dan meningkatkan hubungan dengan sesama umat Kristen.
8.      Membangun danh meningkatkan hubungan antar umat di luar Kristen.
9.      Menjalin kerjasama intern dan antar umat.
10.    Dalam melaksanakan tugasnya, KHAUM bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ.




3. Panitia – Panitia

PANITIA  HARI  BESAR  KRISTIANI
( PHBK )

Tugas dan Kewajiban :
1.      Membuat usulan program kegiatan kepada Majelis Jemaat dengan mengacu kepada hari-hari besar kristiani dan hari besar di Jemaat BONDOWOSO seperti : Paskah, Undhuh-undhuh, HUT ,   Natal dan lainnya.
2.      Melaksanakan program kegiatan yang sudah ditetapkan Majelis Jemaat dalam PKT.
3.      Setiap selesai mengikuti / melaksanakan program, diwajibkan membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program dan anggaran kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ .
4.      Membantu PHMJ dalam memberlakukan keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung kepada warga jemaat.
5.      Membantu PHMJ dalam menyelesaikan tugas-tugas dan masalah yang timbul dalam Jemaat.
6.      Mengusahakan keterlibatan warga jemaat sedemikian rupa sehingga meningkat motivasinya agar dapat ikut secara Iangsung dan bertanggung jawab didalam menggunakan segala daya, dana dan sarana pemberian Tuhan dalam rangka mengikuti kegiatan Hari Besar Knistiani.
7.      Membuat catatan setiap kegiatan yang sudah dilakukan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan berikutnya.
8.      Mengadakan penggalian dana dengan berbagal cara untuk mendukung kegiatan PHBK.
9.      Dalam melaksanakan tugasnya, PHBK bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat melalui PHMJ.


  
4. Kelompok Rukun Warga ( KRW ) / PENGURUS KRW

Tugas dan Kewajiban Pengurus KRW.
Adapun tugas-tugas yang diemban oleh Pengurus KRW GKJW Jemaat BONDOWOSO adalah sebagai berikut:
1.      Mengkoordinir setiap kegiatan pelayanan yang sudah ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
2.      Membuat usulan Program Kegiatan Tahunan (PKT) sesuai dengan perkembangan Warga Jemaat di lingkup KRW masing-masing.
3.      Membuat jadual Ibadat Keluarga / Patuwen dan melaksanakan Pendalaman Alkitab (PA) untuk meningkatkan kedewasaan iman.
4.      Melibatkan diri dalam setiap kegiatan di Jemaat.
5.      Membuka dan menutup kegiatan Ibadat di KRW masing-masing.
6.      Bilamana ada perubahan jadual Ibadat Keluarga maupun permintaan pelayanan Ibadat Syukur. Memberitahukan ke Sekretaris Jemaat dan atau Tata Usaha Jemaat dua minggu sebelumnya.
7.      Meneatat jumlah kehadiran Warga Jemaat dalam setiap kegiatan Ibadat di KRW masingmasing dalam buku daftar hadir.
8.      Mencatat setiap ada perubahan.jumlah Warganya, antara lain”
         8.1. Warga Dewasa : Laki-laki dan Perempuan (sudah Sidi).
         8.2. Warga Anak : Laki-laki dan Perempuan (belum Sidi).
         8.3. Jumlah Kepala Keluarga (sudah Kawin).
         8.4. Jumlahjiwa : Laki-laki dan Perempuan.
         8.5. Baptis.
         8.6. Sidi.
         8.7, Perkawinan.
         8.8. Pekeijaan.
9.      Mencatat dalain buku dan memberitahukan ke Sckretaris Jemaat dan atau Tata Usaha Jemaat bilamana terjadi perubahan (Penambahan atau Pengurangan) jumlah Warga Jemaat maupun permohonan pelayanan dengan mengisi formulir sbb:
         9.1. Kelahiran.
         9.2. Calon Baptis.
         9.3. Calon Sidi.
         9.4. Calon Perkawinan.
         9.5. Kematian.
         9.6. Mutasi Warga dan Jemaat BONDOWOSO.
         9.7. Mtuasi Warga ke Jemaat BONDOWOSO.
         9.8. Calon Warga.
         1.0. Bekerja sama dengan Komisi Kesaksian dan Pelayanan (Kespel) dalain hal warganya:
                 10.1. Terkena musibah bencana alam.
                 10.2. Mendenita sakit.
                 10.3. Terpenjara.
                 10.4. Kurang mampu / ekonomi lemah.
                 10.5. Duda atau Janda tidak ada yang mengurusi.
                 10.6. Undur dan persekutuan.
                 10.7. Meninggal dunia.
11.    Dalam meJaksanakan tugasnya, Ketua KRW bekerja sama dengan Majelis pendamping di KRW masing-masing.
‘12.   Ketua KRW mempertanggung jawabkan tugasnya kepada Majelis Jemaat melalui Pelayan Hania Majelis Jemaat (PHMJ).


Bondowoso,     Desember 2012
PELAYAN HARIAN MAJELIS JEMAAT
GKJW JEMAAT BONDOWOSO
Ketua,


Pdt. Hari Sabda Winedar, S.Th
Sekretaris,


Pnt. Suwandi


Posting Komentar

0 Komentar